Senin, 16 November 2009

Pentium 5.... out now!!!!

Good news!!!!
Akhirnya Pentium 5 keluar juga nih..:D:D

Cek it out :


Rahasianya :
regedit > HKLM > Hardware > description > System > CentralProcessor > ProcessorNameString
:D:D



Sorry becanda, cuman iseng doank kok..:D:D

Pengurusan SIM Dipermudah, Ujian Secara Online

Calo Dihempang, Pengurusan SIM Diperketat dan Dipermudah


Mulai tahun depan, ujian memperoleh surat ijin mengemudi (SIM) akan dilakukan seragam dari Sabang sampai Merauke. Soal dan kunci jawaban disediakan Mabes Polri, dimasukkan ke sistem komputerisasi, dan harus dijawab pemohon SIM. Bila jawaban pemohon sempurna, SIM akan keluar dengan segera. Bagaimana proses kerjanya?

Untuk mengimbangi pelaksanaan UU Lalulintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009, polisi akan mengimbangi dengan memberikan pelayanan yang lebih baik. Diantaranya dengan memudahkan pengurusan SIM di Satuan Lalulintas (Satlantas) Poltabes Medan.
Ke depan pengurusan lisensi mengemudi akan menggunakan sistem baru. Kalau sistem lama masyarakat yang mengurus SIM harus mendaftar dulu, setelah itu ujian, dan lulus langsung difoto. Namun untuk nanti bagi pemohon akan difoto terlebihdulu kemudian mendaftar untuk mengikuti ujian, setelah dinyatakan lulus maka SIM akan keluar sesuai ketentuan hasil ujian.

”Sistem baru ini rencananya akan diberlakukan tahun depan, sesuai instruksi dari atas,” kata Kasat Lantas Poltabes Medan, Kompol M Sabilul Alif SH Sik melalui Kanit Registrasi Identifikasi (Regident) Satlantas Poltabes Medan, AKP Widodo kepada wartawan koran ini di ruang kerjanya, Selasa (15/12).

Dijelaskannya, perubahan sistem baru pengurusan SIM ini lebih ke arah penyesuaian perkembangan teknologi. Seperti penggunaan komputer terbaru, photoshop server dan komputerisasi sidik jari. “Kalau biaya pengurusan SIM tetap sama dengan yang lama, yakni Rp75 ribu untuk pemula sedangkan perpanjang Rp65 ribu,” imbuh mantan Kanit Patroli Polsekta Medan Kota ini.

Widodo memastikan, penggunaan sistem baru ini mempersempit ruang gerak calo dan hasil ujiannya tidak bisa dipermainkan.
Dijelaskannya, saat mengurus SIM dengan sistem baru ini nantinya pemohon SIM terlebih dahulu menunjukkan tes kesehatannya kepada petugas, kemudian mendaftar dengan biaya Rp75 ribu di loket BRI yang tersedia di Satlantas Poltabes Medan. Usai mengurus administrasi, peserta kemudian mengikuti ujian yang soalnya tersedia di komputer.

“Soal itu disediakan dari pusat Mabes (Mabes Polri, red) sana. Merekalah yang menyimpan dan membuka password materi soal ujian sebanyak 600 soal. Makanya sitem ujian ini dibuat online di seluruh Indonesia, termasuk punya kita ini nantinya,” terangnya.

Nah, cara mengerjakan soal ujian teori ini berbeda dengan yang lama namun masih menggunakan media komputer. Untuk yang baru peserta menjawab menggunakan joystick, seperti alat untuk memainkan playstation. Bila dalam pengerjaan soal, pelamar mendapat nilai sempurna peserta dinyatakan lulus dan secara otomatis SIM langsung keluar. Tapi jika peserta tidak lulus maka, peserta harus menunggu dua minggu lagi untuk mengikuti ujian susulan, tanpa dikenakan biaya tambahan. Hanya saja jika dalam waktu dua minggu tidak datang maka peserta dianggap gugur dan uang dikembalikan. (wan)


Prosedur Penerbitan SIM Baru

Tahap I: Biaya administrasi SIM melalui teller Bank.
Lampiran yang disertakan:

* KTP asli yang sah dan berlaku
* Foto copy KTP
* Surat kesehatan jasmani
* Surat kesehatan rohani/psikotes
* Untuk SIM A, BI, BII dan Umum melaksanakan ujian simulator.

Tahap II: Pendaftaran Registrasi

* Serah form daftar
* Entry data
* Struk/resi biamin SIM
* Foto
* Rumusan 10 sidik jari
* Tanda tangan

Tahap III: Ujian teori

* Audio visual (Avis). Jika tidak lulus mengulang paling cepat 7 hari dan paling lama 14 hari (2 minggu). Jika lulus masuk ke tahap IV

Tahap IV: Ujian praktik

* Cara mengendara di lapangan. Jika tidak lulus sama dengan ujian teori.
* Jika lulus langsung produksi dan SIM siap.